Total Tayangan Halaman

Kamis, 23 Juni 2011

PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Dr. H. Moh. Yuhdi, S.H., M.H.
A.    Pendahuluan
Agenda Penguatan Partisipasi dalam Demokrasi

Sejatinya agenda ke depan bangsa ini tidak bisa lepas dari  upaya penguatan, partisipasi dan kemandirian rakyat lewat proses-proses yang demokratik. Caatan ini penting mengingat karakter dan kamampuan berdemokrasi rakyat masih sangat lemah, sementara secara factual, rakyat sebenamya hidup di ruang yang sangat terbuka. Persoalan mendasar adalah rakyat bidup di tengah demokratisasi yang mulai terbuka lebar pasca lengsernya Soeharto yang kemudian diiringi oleh kebebasan partisipasi yang luar biasa, akan tetapi belum diiringi oleh kematangan mental dan sikap dalam berdemokrasi. Kebebasan berpolitik, tidak ditopang oleh rasionalitas, daya kritis, dan kemandirian berpikir dan bersikap. Padahal nilai utama yang diusung oleh demokrasi adalah terbukanya ruang-ruang politik rasional dalam diri setiap rakyat. Kebebasan yang tidak didasari oleh rasionalitas politik akhir-akhir ini sangat nampak dalam upaya penguatan kekuasaan pada aras politik lokal. Peluang konflik politik dalam perebutan kekuasaan akan meningkat seiring ditetapkannya mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung mulai tahun 2005. Di tengah belum menguatnya kesadaran poitik di level grass root, maka momentum Pilkada menjadi pertarungan politik yang selalu membuka ruang potensi konflik, manipulasi, money politics, dan intimidasi.
Dalam konteks penguatan demokratisasi, pilkada langsung sebenarnya berpeluang untuk melakukan pematangan dan penyadaran berdemokrasi. Rakyat yang memiliki kesadaran berdemokrasi adalah langkah awal dalam menju lajur demokrasi yang benar. Sebagaimana disampaikan Murray Print (1999), pembentukan warga negara yang memiliki keadaban demokratis dan demokrasi keadaban paling mungkin dilakukan secara efektif hanya melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education). Aktualisasi dan civic education sebenarnya terletak kepada tingkat partipasi poitik rakyat di setiap momentum politik seperti pemilu. Partisipasi politik yang lemah berakibat pada sebuah realitas politik yang kini menggejala di permukam dan terkait dengan, era otonomi daerah yaitu terjadinya kesenjangan politik antara masyarakat sipil dengan lembaga kekuasaan lokal, di mana aktor pelaksana kekuasaan lokal (baik unsur birokrasi maupun legislatif) sering melakukan langkah pengambilan dan pelaksanaan kebijakan politik yang tidak selaras dengan aspirasi kolektif masyarakat sipil. Lembaga kekuasaan politik lokal yang sebagian besar didominasi kalangan partai politik peraih suara Pemilu 2004 yang lalu seringkali tidak mampu menjalankan fungsi keterwakilan politik dan kurang optimal dalam peran sebagai pelayan aspirasi publik. Seberapa jauh Pilkada selama ini memberi ruang partipasi politik bagi rakyat? Apakah pilkada mampu menjadi titik persinggungan rakyat dan Negara sebagai manipestasi partisipasi politik rakyat?
Dalam konteks Negara, partisipasi politik rakyat adalah keterlibatan rakyat secara perseorangan (privat citizen) untuk mengerti, menyadari, mengkaji, memelobi dan memprotes suatu kebijakan yang ditelurkan oleh pemerntah dengan tujuan mempengaruhi kebijakan agar aspirasi terhadap kepentingan mereka. Dari ilustrasi di atas, partisipasi rakyat bisa dipahami sebagai keterlibatan rakyat dalam pengertian politik secara sempit-hubungan Negara dan masyarakat (dalam bingkai governance)-dan juga politik secara luas-semua bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses berhimpun untuk mempengaruhi ataupun melakukan perubahan terbadap keputusan yang diambil partisipasi politik rakyat sebetulnya adalah tema sentral dan proses demokratisasi Dalam kerangka inilah masyarakat bisa berperan sebagai subyek dalam menentukan arah masa depan society-nya.[1]
Di Indonesia perdebatan tentang partisipasi politik hanya terbatas pada angka tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap pemilihan umum. Sebelum reformasi bergulir, angka itu selalu berada pada kisaran 90 persen, maka dengan mudah orang akan menyebut bahwa partisipasa politik masyarakat tinggi. Tapi sebetulnya bukan itu, atau tepatnya bukan satu-satunya ukuran tentang tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Yang Iebih penting adalah adanya jaminan dan mekanisme yang baku, dan comfortable bagi semua rakyat untuk dapat menyalurkan pikiran-pikirannya kedalam sebuah institusi formal. Satu peran rakyat yang amat penting adalah melakukan social control terhadap pemerintah, maupun institusi-insitusi lain seperta DPR ataupun peradilan. Secara kasat mata mungkin bisa kita mengatakan bahwa partisipasi politik masyarakat akhir-akhir ini meningkat. Intensitas demo yang makin marak, interaktif TV dan radio yang makin mendominasi program-program massa, serta meningkatnya keterlibatan publik dalam perdebatan tentang satu wacana tertentu. Tapi apakah semua kondisi yang disebutkan tadi sudah memberikan jaminan bahwa partisipasi politik sudah benar-benar terjadi?

B. Pembahasan
Pengaturan Pemilukada

Pilkada dan pemilukada adalah dua agenda politik lokal yang masing-masing berkiblat pada rezim yang berbeda. Pilkada merujuk pada rezim pemerintah daerah (pemda), sedangkan pemilukada mengacu pada rezim pemilu. Memang dalam UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Bab VII B tentang Pemilu, tidak ditemukan satu kali pun istilah pemilukada. Pemilu, sebagaimana disebutkan pada Pasal 22 E UUD 1945 ayat (2), diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wapres, serta DPRD.
Istilah pemilukada baru dapat ditemukan pada UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ini dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (4) yang berbunyi “Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam NKRI berdaarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendeknya, berdasarkan UU tersebut, pilgub/pilbup/pilwalkot merupakan bagian dari pemilu eksekutif -selain pemilu presiden- yang wewenang penyelenggaraannya berada di tangan KPU.[2]
Regulasi. untuk memilih gubernur/bupati/walikota memang tak dijabarkan secara rinci dalam UU 22/2007. Lagi pula regulasi yang menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pilgub/pilbup/pilwalkot selama ini adalah UU No. 32/2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU 12/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP 49/2008. Namun istilah yang muncul dalam regulasi tersebut bukanlah pemikdcada, tetapi pilkada.
Dalam konteks penyelenggaraan pilgub/pilbup/pilwalkot, UU 22/2007 memiliki spirit yang berbeda dengan UU 32/2004. Spirit yang berbeda di antaranya dapat dilibat pada ranah pertanggungjawaban. Berdasarkan UU 22/2007, KPU provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab kepada KPU pusat. Namun dalam UU 32/2004 disebutkan, KPU provnsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab kepada DPRD.
Begitu pula dalam hal teknis seperti pemungutan suara, pilkada merujuk pada UU 32/2004 menggunakan cara mencoblos. Namun, rezim pemilu merujuk pada UU 10/2008 tentang Pemilu sudah menggunakan ara mencontreng. Terbuka pula ruang untuk menggunakan KTP seperti Pilpres 2009 laku Selain itu, UU 32/2004 masih mengenal kartu pemilih, sedangkan UU 10/2007 tidak mengenal kartu pemilih?
Sebagai konsekuensi mengikuti spirit UU 22/2007, KPU tidak lagi menyebut agenda pilgub/pilbup/pilwalkot dengan istilah pilkada, tetapi pemilukada. Namun, tiadanya undang-undang yang mengatur secara rinci tentang pemilukada, jelas membuat KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pemilukada tahun ini kerepotan dan gamang dalam menentukan acuan regulasi yang akan dipakai. Kegamangan bahkan telah menghantui KPU provinsi dan kabupaten/kota sejak memulai proses penyusunan tahapan, jadwal, dan program pemilukada yang harus ditetapkan dalam bentuk keputusan. Problemnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota tak bisa sembarangan berinisiatif membuat suatu keputusan tanpa berpedoman pada peraturan peeundang-undangan yang jelas.
Ketidakpastian regulasi ini sesungguhnya berpotensi melahirkan banyak kasus pelanggaran dan sengketa pemilukada. Mengingat hal itu, elite politik semestinya sejak jauh-jauh hari melakukan langkah-langkah konkret menyediakan payung hukum pemilukada. Namun hingga hari ini, harapan tersebut belum menampakkan kenyataan.
Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilukada, KPU tentu tak bisa menunggu lama dalam keadaan pasif. Maklum, pemilukada 2010 yang akan digelar di berbagai daerah sudah disepakati tak bisa ditunda-tunda lagi. Syukur, KPU baru-baru ini berinisiatif menerbitkan berbagai peraturan pemilukada. Langkah ini patut mendapat apresiasi positif dari  semua pihak.
Kita memang tak bisa menutup mata kalau beberapa ketentuan dalam UU 32/2004 masih diadopsi dan mengisi pasal-pasal dalam peraturan KPU. Dalam Peraturan KPU No. 72/2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS misalnya, masih muncul ketentuan penggunaan kartu pemilih dan teknis pemungutan suara dengan cara mencoblos. Padahal, kedua hal itu sudah ditinggalkan dalam Pemilu 2009.

Prosedur dan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung

Sistem pilkada dapat dibedakan dalam 2 jenis, yakni pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. Faktor utama yang membedakan kedua metoda tersebut adalah bagaimana partisipasi politik rakyat dilaksnakan atau diwujudkan. Tepatnya adalah metoda penggunaan suara yang berbeda.[3]
Pilkada yang tidak memberi ruang bagi rakyat untuk menggunakan hak pilih aktif, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipiih, dapat disebut dengan tak langsung, seperti sistem penegakan dan/atau penunjukkan oleh pemerintah pusat atau sistem pemilihan perwakilan oleh anggota DPRD. Dalam sistem pengangkatan dan/atau penunjukan oleh pemerintah pusat, kedaulatan atau suara rakyat diserahkan bulat-bulat kepada pejabat pusat, baik Presiden maupun Mendagri. Dalan sistem pemilihan perwakilan oleh DPRD, kedaulatan atau suara rakyat diwakilkan kepada anggota DPRD. Sebaiiknya pilkada langsung selalu memberikan ruang bagi implementasi hak pilih aktif. Seluruh warga asal memenuhi syarat dapat menjadi pemilih dan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Karena itulah, pilkada langsung sering disebut implementasi demokrasi partisipatoris sedangkan pilkada tak langsung adalah implementasi demokrasi elitis.[4]
Cara paling efektif untuk membedakan pilkada langsung dan pilkada tak langsung adalah dengan melihat tahapan-tahapan kegiatan yang digunakan. Dalam pilkada tak langsung, partisipasi rakyat dalam tahapan-tahapan kegiatan sangat terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali. Rakyat  ditempatkan sebagai penonton proses pilkada yang hanya melibatkan elite. Rakyat sekadar menjadi objek politik, misalnya kasus dukung-mendukung. Penonjolan peran dan partisipasi terletak pada elite politik, baik DPRD atau pejabat pusat. Dalam pilkada langsung, keterlibatan rakyat dalam tahapan-tahapan kegiatan sangat jelas terlihat dan terbuka lebar. Rakyat merupakan subjek politik. Mereka menjadi pemilih, penyelenggara, pemantau, dan bahkan pengawas. Oleh sebab itu, dalam pilkada langsung, selalu ada tahapan kegiatan pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, dan sebagainya.[5]
Pilkada berdasarkan UU No. 32/2004 memenuhi syarat disebut sebagai pilkada langsung karena dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan yang melibatkan rakyat sebagai pemilih, memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui partai politik untuk menjadi calon, menjadi penyelenggara, dan mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan pilkada langsung dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 65 ayat (1), pilkada dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Masing-masing tahap dilakukan berbagai kegiatan yarg merupakan proses pilkada langsung. Pelaksanaan tahapan kegiatan tidak dapat melompat-lompat. Dalam Pasal 65 Ayat (2) disebutkan kegiatankegiatan yang tercakup dalam masa persiapan, yakni:
1.       Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;
2.      Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
3.      Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tabapan pelaksanaan pemilihan kepala deerah;
4.      Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
5.      Pembentukan dan pendaftaran pemantau.
Dalam kegiatan masa persiapan, keterlibatan rakyat sangat menonjol dalam pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS. Rakyat memiliki akses untuk memantau melalui mekanisme uji publik namun mendaftarkan diri sebagai anggta Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS.
Sementara itu, tahap pelaksanaan terdiri dari 6 kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian yang saling terkait. Sesuai Pasal 65 Ayat (3) tahap pelaksanaan pilkada meliputi:
1.       Penetapan daftar pemilih;
2.      Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
3.      Kampanye;
4.      Pemungutan suara
5.      Penghitunga suara; dan
6.      Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
Dari 6 kegiatan tahap pelaksanaan tersebut, keterlibatan atau paitisipasi masyarakat sebagai pemilih dan pemantau terlihat dalam penetapan daftar pemilih kampanye; pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara. Hal itulah yang mencirikan bahwa pilkada berdasarkan UU No.32/2004 merupakan pilkada langsung. Namun pesyaraan pilkada langsung akan lebih lengkap — dalam pengertian warga menggunakan hak pilih aktif — apabila rakyat atau warga terlibat langsung dalam tahap pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih. Keterlibatan tersebut tidak hanya menjadi calon namun juga mengawasi proses yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Pendaftaran pemilih merupakan tahapan kegiatan pertama yang dilaksanakan oleb KPUD dan jajarannya, khususnya PPD (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan. PPS menetapkan daftar pemilih terakhir sebagai daftar pemilih sementara (DPS). DPS diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, dan dari tanggapan masyarakat akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPt). DPt tersebut kemudian juga diumumkan untuk ditanggapi masyarakat dan kemudian diperbaiki. Dengan dasar DPS dan Daftar Pemilih tambahan tersebut PPS menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yakni daftar pemilih yang dapat menggunakan hak pilih dan pemungutan suara. KPUD Kabupaten/Kota menerima DPT tersebut untuk dibuatkan Kartu Pemilih pilkada langsung. Panwas bisa mengoptimalkan pendaftaran pemilih dengan menyampaikan temuan, dari masyarakat atau hasil temuan sendiri, tentang ketidakbenaran pelaksanaan pendaftaran pemilih, seperti diskriminasi pendaftaran, adanya pemilih yang belum terdaftar, dan sejenisnya.
Sebenarya pendaftaran pemilih pilkada langsung bisa lebih efisien apabila memegang prinsip sustainabiitas (keberlanjutan), dalam arti memanfaatkan daftar pemilih terdahulu. Namun agaknya sistem pendaftaran pilkada langsung mengabaikan efisiensi tersebut. Proses pemutakhiran dan validasi data pemilih yang sesungguhnya secara otomatis bisa dilaksanakan sendiri oleh KPUD Kabupaten/Kota sampai PPS dilimpahkan pada Dinas Kependudukan dan/atau Catatan Sipil di Kabupaten/Kota. Selain itu, KPUD Kabupaten/Kota harus mencetak Kartu Pemilih baru padahal bisa memanfaatkan Kartu Pemilih terdahulu.[6]
Arus in-put mengalir hanya dari partai politik atau gabungan partai politik dalam tahapan pencalonan. Tahapan kegiatan pencalonan dilakukan KPUD dengan membuka dan mengumumkan masa pendaftaran calon, meneliti administrative persyaratan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dan menetapkan calon pilkada langsung. Inti tahapan kegiatan ini adalah seleksi administratif, yaitu verifikasi atau penelitian berkas-berkas persyaratan dengan cara melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. KPUD menggunakan pendekatan legal formal, yakni meminta klarifikasi keabsahan persyaratan berdasarkan hasil peneitian dan pengujian yang dilakukan instansi pemerintah yang berwenang, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan, dan sebagainya. Dengan cara tersebut kinerja KPUD dalam penelitian persyaratan calon sangat tergantung pada kesungguhan-sungguhan, profesionalisme dan komitemen instansi pemerintah yang berwenang.Jika dari hasil penelitian tersebut masyarakat mengeluhkan atau memandang ada permasalahan, dapat memberikan masukan ke KPUD. Panwas pilkada juga dapat memberikan masukan. Terhadap kasus semacam itu, KPUD wajib menindaklanjuti dengan mengadakan verifikasi dan klarifikasi ulang terhadap persyaratan calon.
Proses selanjutnya adalah kampanye. Sebelum dilakukan tahapan kegiatan kampanye, KPUD melaksanakan pengundian dan penetapan nomor calon. KPUD harus mengumumkan calon dan nomor calon kepada masyarakat. Kampanye merupakan bagian pilkada Iangsung dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dengan penekanan pada penyampaian visi, misi dan program kerja. KPUD mengatur dan menetapkan alokasi waktu dan tempat secara adil kepada setiap pasangan calon. Dalam rangka pemberdayaan kampanye sehingga menjadi wahana kmunikasi dan pendidikan politik KPUD berkewajiban menyelenggarakan debat publik antar pasangan calon. Dalam debat publik itulah interaksi calon dan warga terjadi. Dengan dibantu Panwas pilkada, KPUD menegakkan aturan main kampanye, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan kampa ye seperti mobilisasi pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, penggunaan fasilitas negara, dan sebagainya.
Proses pilkada langsung dilanjutkan dengan tahapan kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara. Inilah kegiatan dimana “bekal” yang diperoleh warga selama masa kampanye digunakan. Penyelenggara pilkada langsung, khususnya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), berkewajiban memberikan ruang seluas-luasnya bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih (universal suara) dengan tanpa mengurangi kewaspadaan dan komitmen menjaga keamanan proses pemilihan dan pernungutan suara dalam rangka penegakan prinsip one person, one vote, one value. Sebelum pemungutau dilaksanakan, KPPS mempersiapakn TPS, menerima saksi calon, dan menyosialisasikan cara pencoblosan dan keabsahan suara.
Pemungutan suara dilaksanakan antara jam 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Selanjutaya, diikuti dengan penghitungan suara di KPPS. Hasil penghitungan suara di KPPS diteruskan di PPS untuk direkapitulasi. Demikian seterusnya sanpai KPUD Kabupaten/Kota atau KPUD Provinsi. KPUD inilah yang menetapkan hasil perolehan suara calon sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih pilkada langsung Panwas bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengawasi rekapitulasi suara di PPS, PPK dan KPUD. Keberatan Panwas, pemantau dan masyarakat dapat disalurkan melalui saksi. KPPS, PPS, PPK dan KPUD menerima dan dapat menindakianjuti keberatan para saksi dalam proses penghitungan dan rekapituasli suara.
Output proses pilkada langsung adalah terpilihnya pasangan calon yang memenangkan kompetisi, yaitu pada tahapan penetapan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan perolehan suara. Pasangan calon terpilih ditetapkan dalam rapat pleno KPUD yang khusus mengagendakan penetapan pasangan calon terpilih. Hasil penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD. Apabila ada pengajuan keberatan terhasil hasil pilkada oleh pasangan calon, KPUD hanya menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pengajuan keberatan, KPUD menyampaikan penetapan pasangan terpilih.
Sebelurn pelantikan pasangan calon terpilih, DPRD mengusulkan pengesahan kepeda Presiden (untuk Gubernur/Wakil Gubernur) atau kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden (untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota), Proses pilkada langsung diakhiri dengan pelantikan pasangan calon terpilih dalam rapat paripurna DPRD. Gubernur/Wali/Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.

Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah

Di tengah negara-negara demokrasi, sangat mungkin Indonesia termasuk negara yang paling sering menggelar pesta demokrasi. Mulai dari pemilihan umum kepala Desa (pemilukades), pemilihan umum kepala daerah (pemilikada) kabupaten kota/provinsi, Pemilu Presiden (pilpres), hingga Pemilu legislatif. Jika dikaitkan dengan luasnya wilayah negeri ini, yang juga diikuti dengan banyaknya struktur kepemerintahan, pesta demokrasi itu seakan menjadi acara ritual demokrasi sepanjang tahun bahkan sepanjang bulan. Tentunya cukup besar biaya yang mesh dikeluarkan untuk melangsungkan hajatan ini. Juga cukup banyak pengalaman demokrasi yang bisa diperoleh bangsa ini dari pesta rakyat ini.
Pesta demokrasi, apapun bentuknya, tentu berangkat dari spektrum demokrasi. Pesta ini selau diawali dengan niatan hendak memenuhi tuntutan demokrasi. Pesta ini dijalankan berdasarkan proses-proses dan nilai-nilai demokrasi. Pesta ini juga diharapkan bisa melahirkan sebuah hasil yang sejalan dan sesuai dengan kriteria demokrasi. Dengan demikian pemilukades, pemilukada, pilpres dan pemilu legislatif adalah pesta-pesta yang dijalankan untuk dan atas demokrasi.[7]
Semuanya hanya merupakan sarana hanya menuju demokrasi dan bukanlah sekedar bertujuan untuk memilih dan melegimitasi pemimpin dan wakil-wakilnya. Lebih dari itu, untuk mengupayakan bagaimana agar nilai-nilai demokrasi dapat tumbuh subur dan berkontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tidak dipungkiri, setiap pesta demokrasi tentu mengimplikasikan adanya perbedaan pendapat dan sikap di tengah peserta atau siapapun yang terlibat dalam pesta demokrasi. Baik antar pemilih, antar yang dipilih, maupun antara pemilih dan yang dipilih. Perbedaan itu tentunya merupakan hal yang sah-sah saja, lumrah, fitrah, bahkan dibenarkan dalam teori demokrasi. Sebab, demokrasi sejatinya memberikan ruang yang luas bagi setiap individu dalam mengekspresikan pendapat dan sikap atas keputusan bersama yang akan diambil.
Ketika telah lahir kepuasan bersama yang didukung suara mayoritas dan diasumsikan sebagai keputusan terbaik, maka menjadi kewajiban bagi setiap individu yang berbeda pendapat dan sikap itu untuk menghargai dan mendukung keputusan tersebut. Yang menjadi masalah, sering kali even-even pesta demokrasi yang mengagendakan perebutan ‘kursi kekuasaan’ di atas nenyisakan jejak perbedaan antar individu yang berujung pada ketersinggungan sosial, perselisihan sosial, atau kerusuhan sosial. Bahkan dalam lingkup lebih mikro, perbedaan itu kerap membuat sesama anggota keluarga, sesama anggota keluarga, sesama anggota keluarga satu RT/RW, ataupun sesama anggota satu komunitas menjadi tidak saling tegur, saling menjelekkan, saling fitnah, bahkan saling bermusuhan. Mengapa hal ini sampai terjadi?
Jika dirinci secara teknis spesifik, tentu banyak faktor yang bisa dihadirkan untuk ‘mengurai’ penyebab terjadinya konflik sosial di atas. Bisa saja karena adanya black campaign, agit3si dan propaganda negatif, eksploitasi unsur SARA, dan stabilitas keamaaan yang tidak kondusif. Atau juga karena sistem penyelenggaraanya yang tidak fairly atan tidak jujur dan adil. Namun semua itu sebenarnya bermuara pada satu sebab, yakni belum dewasanya sikap demokrasi, mulai dari masyarakat para kompetitor kekuasaan, tim sukses, hingga para penyelenggara pesta demokrasi. Belum dewasanya sikap berdemokrasi ini tentu memiliki dampak yang sangat luas. Para calon akan tergiur melakukan berbagai macam cara untuk menjatuhkan lawan, asalkan dirinya menang. Warga masyarakatpun akan sulit menghargai perbedaan, apalagi untuk bisa hidup di tengah perbedaan. Para penyelenggara pesta demokrasi - juga kalangan organisasi sosial kemasyarakatan - yang sejatinya bersifat independen justru terlibat dalam prilaku ketidaknetralan atau aksi dukung-mendukung. Sehingga berpotensi memperlebar jurang perpecahan ditengah masyarakat.
Sikap dewasa dalam berdemokrasi merupakan sikap yang mengindikasikan adanya kesadaran dan kemauan politik seseorang untuk mematuhi dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Di dalamnya, persoalan kepatuhan akan aturan main demokrasi benar-benar dipegang teguh dan semaksimal mungkin dia terapkan di dalam setiap pristiwa atau momentum demokrasi.
Tidak terkecuali ketika dirinya melakoni pemilukada sebagai salah satu wujud demokrasi. Karenanya, seseorang yang memiliki sikap dewasa dalam berdemokrasi akan selalu menghindarkan diri bahkan menolak secara tegas cara-cara yang dinilainya demokratis itu.
Kalaupun dirinya berniat membangun pertisipasi politik warga masyarakat untuk seide dan sejalan dengan sikap politiknya, hal itu dilakukan secara santun berdasarkan prinsip demokrasi. Semua berlangsung dalam suasana yang kondusif, dialogis, argumentative, egaliter, dan berorientasi demi kemajuan bersama.
Kedewasaan berdemokrasi seseorang juga ditunjukkan dengan kekonsistenannya dalam membudayakan sikap baik sangkanya (husnuzhan) kepada pihak lain yang secara kebetulan tengah berperan sebagai ‘lawan politiknya’. Berbaik sangka adalah kunci keberbasilan di tengah upaya dan harapan akan lahirnya suasana perhelatan politik yang membebaskan dari fenomena saling mejatuhkan, memperolok, fitnah, serta ber — black campaig. OIeh karena itu, kehadiran pandangan dan figur lawan politik seharusnya disambut potif. Kehadirannya mesti dinilai membawa potensi kebaikan. Soal mana yang terbaik, bukanlah wilayah kita untuk menjustifikasinya. Tetapi biaranlah publik, melalui pilihan dibilik suaranya, yang menentukannya.
Hal lain yang mencolok pada seseorang yang memiliki sikap demokrasi adalah besarnya rasa cinta, rasa persaudaraan (ukhuwah), kerjasama, dan persatuan dalam dirinya. Perasaan ini membuat yang bersangkutan tetap memandang penting kebersamaan dan kekompakan dengan sesama meskipun di antara mereka sempat terfragmentasi ke dalam kelompok-kelompok kekuatan politik dan dukung-mendukung kekuatan politk tertentu.

C. Kesimpulan 

Dalam mindset demokrasi, upaya meraih simpati masyarakat menjelang pemilukada yang dilakukan calon dan para pendukungnya tentu bukan hal yang janggal. Hanya saja, ketika aturan demokrasi telah secara tegas melarang adanya kampanye calon sebelum memasuki masa kampanye calon sebagaimana yang menjadi agenda proses pemilukada, upaya itu menjadi janggal (tidak demokratis) jika telah diikuti dengan anjuran agar masyarakat mau memilihnya di pemilukada nanti. Apalagi jika kegiatan itu juga telah dirasuki upaya saling fitnah, saling menjegal, saling mendiskriditkan, dan saling mengadu — domba antar konstituen masyarakat.
Di sinilah sekali lagi kita perlu menyambut kedatangan pemilukada dengan sikap kedewasaan berdemokrasi. Hanya dengan sikap dewasa dalam berdemokrasi, maka pemilukada kedepan akan memiliki nilai yang bermakna bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.[8]

D. Saran

Sikap dewasa dalam berdemokrasi merupakan sikap yang mengindikasikan adanya kesadaran dan kemauan politik seseorang untuk mematuhi dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Di dalamnya, persoalan kepatuhan akan aturan main demokrasi benar-benar dipegang teguh dan semaksimal mungkin dia terapkan di dalam setiap pristiwa atau momentun demokrasi. Tidak terkecuali ketika dirinya melakoni pemilukada sebagai salah satu wujud demokrasi. Karenanya, seseorang yang memiliki sikap dewasa dalam berdemokrasi akan selalu menghindarkan diri bahkan menolak secara tegas cara-cara yang dinilainya demokratis itu. Kalaupun dirinya berniat membangun pertisipasi politik warga masyarakat untuk seide dan sejalan dengan sikap politiknya, hal itu dilakukan secara santun berdasarkan prinsip demokrasi. Semua berlangsung dalam suasana yang kondusif, dialogis, argumentative, egaliter, dan berorientasi demi kemajuan bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Amirudin dan A. Zaini Bisri, 2006. Pilkada Langsung Problem dan Prospek, Pustaka Pelajar,Yogyakarta
Atip Tartiana, 2010. Tahun Pemilukada 2010, artikel dalam Pikiran Rakyat, 5 Januari 2010
Hendri Zainudin, 2907. Pemilukada dan Kedewasaan Berdemokrasi, Berita Pagi, Rabu 12 Desember 2007
Irvan Mawardi, 2008. Pilkada dan Partisipasi Politik, artikel dalam www. jppr.org
Joko J. Prihatmoko, 2005. Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta



[1] Irvan Mawardi, 2008, Pilkada dan Partisipasi Politik  ... Ibid, hlm. 3
[2] Atip Tartiawa, 2010, Tahun Pemilukada 2010, artikel dalam Pikiran Rakyat, 5 Januari 2010, hIm. 2-3
[3] Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005) hl, 209.
[4] Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung  ... Ibid., hlm. 212.
[5] Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung ... Ibid, hlm 210
[6] Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung  ... Ibid., hlm. 209.
[7] Hendri Zainudin, 2007, Pemilukada dan Kedewasaan Berdemokrasi, Berita Pagi, Rabu 12 Desember 2007, hlm. 1.
[8] Hendri Zainudin, 2007, Pemilukada dan Kedewasaan Berdemokrasi  ... Ibid, hlm. 2


Tidak ada komentar:

Posting Komentar