Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

PENGERTIAN, SUBYEK, DAN OBYEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI


A. Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti diketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memungutnya adalah pihak-pihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.
Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN  dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN.
Pajak Pertambahan Nilai menurut UU No. 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, yaitu pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah Pabean oleh orang pribadi atau oleh badan. Ciri khas dari PPN adalah pengenaan PPN dilaksanakan dengan menggunakan sistem faktur dan setiap dari penyerahan barang atau jasa kena pajak, akan dibuatkan faktur pajak. Faktur pajak ini merupakan bukti pemungutan PPN dan dibagi menjadi dua yaitu faktur pajak bagi
penjual adalah bukti dari pajak keluaran sedangkan bagi pembeli disebut dengan faktur pajak masukan.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut faktur pajak. Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN keluaran dibandingkan dengan PPN masukannya. Jika PPN keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN masukan dan PPN keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
B. Subyek dan Obyek Pajak Pertambahan Nilai
Dalam PPN yang menjadi subyek pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengertian pengusaha kena pajak menurut pasal 1 angka 14 dan 15 UU No. 18 Tahun 2000 yaitu pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
2.    Impor Barang Kena Pajak;
3.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
4.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
6.    Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu :
  1. minyak mentah (crude oil );
  2. gas bumi;
  3. panas bumi;
  4. pasir dan kerikil;
  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
  7. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2.    Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu:
a.   Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
1)     Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih
2)     Digiling.
3)     Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
4)     Beras pecah.
5)     Menir (groats) dari beras.
b. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
1)     Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan.
2)     Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c. Sagu, dalam bentuk:
1)     Empulur sagu.
2)     Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.  Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
e. Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk:
1)     Garam meja.
2)     Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).
3)     Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);
4)     Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
1.    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
  1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  2. jasa dokter hewan;
  3. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
  4. jasa kebidanan dan dukun bayi;
  5. jasa paramedis dan perawat; dan
  6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
2.   Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
  1. jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
  2. jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
  3. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  4. jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
  5. jasa pemakaman termasuk krematorium;
  6. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
  7. jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3.   Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
4.   Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
5.   Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
  1. jasa pelayanan rumah ibadah;
  2. jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
  3. jasa lainnya di bidang keagamaan.
6.   Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
a.    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
b.   jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus
7.   Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
8.   Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
9.   Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
  1. jasa tenaga kerja;
  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
  3. kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
  4. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan;
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
PPN atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang disebutkan dalam pasal UU PPN & PPN BM 18 TAHUN 2000 pasal 16 D, yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

2 komentar:

  1. kita juga punya nih artikel mengenai PPN, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3532/1/21206007%20VINA_JURNAL.pdf
    semoga bermanfaat

    BalasHapus